Halo PolisiHukum & KriminalNasionalPeristiwaUncategorized

Sudah Lapor, Tapi Tanpa Kabar: Kinerja Polisi Polrestabes Surabaya Jadi Sorotan

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SURABAYA, Jatim II tNews.Co.id – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan di Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pelapor mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik, meskipun laporan telah tercatat secara resmi.

Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) bernomor TBL/B/527/II/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, laporan tersebut dibuat pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.

Pelapor diketahui bernama Munadah, perempuan kelahiran Sampang, 20 Februari 1979, yang beralamat di Sidodadi Gang 10 No.46, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Dalam laporan tersebut, Munadah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Dalam dokumen laporan, kejadian yang dilaporkan disebut terjadi pada tahun 2019 di Kedondong Kidul Gang 1 No.72, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Adapun pihak yang dilaporkan adalah Bambang Sugianto, yang beralamat di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara di wilayah Tegalsari Surabaya.

Namun yang menjadi pertanyaan, menurut keterangan pelapor, hingga saat ini dirinya belum pernah menerima SP2HP atau pemberitahuan perkembangan perkara dari penyidik.

Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara.

“Sejak laporan dibuat, saya belum pernah menerima SP2HP atau penjelasan perkembangan kasus dari penyidik,” ungkap pelapor saat dimintai keterangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penanganan laporan masyarakat di Polrestabes Surabaya. Pasalnya, SP2HP merupakan hak pelapor agar mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.

Sejumlah pemerhati hukum menilai, jika benar pelapor tidak pernah menerima SP2HP, maka hal tersebut bisa menjadi indikasi kurangnya transparansi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan penggelapan tersebut, termasuk alasan belum disampaikannya SP2HP kepada pelapor.

Kasus ini pun memunculkan harapan agar pimpinan kepolisian di tingkat Polda Jawa Timur dapat melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

tNews.Co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Polrestabes Surabaya guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait perkara tersebut.

Wartawan: Ris
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button