Diduga Gelapkan BPKB hingga Berujung Penarikan Leasing, Warga Manyar Laporkan Rekannya ke Polres Gresik
Publisher: Redaksi tNews.Co.id


GRESIK, Jatim II tNews.Co.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan BPKB mobil berujung pada pelaporan ke Polres Gresik. Seorang karyawan swasta asal Kecamatan Manyar, Jejen Andre Tanjung, resmi melaporkan rekannya Muhammad Fauzan Ali atas dugaan penyalahgunaan BPKB kendaraan miliknya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/263.Satreskrim/III/2026/SPKT/POLRES GRESIK tertanggal 3 Maret 2026 di SPKT Polres Gresik.
Dalam laporan itu, perkara yang diadukan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diketahui terjadi sejak Maret 2025 di wilayah Manyar, Kabupaten Gresik.
Jejen membeberkan bahwa awal mula persoalan bermula saat dirinya membeli mobil Daihatsu Terios nopol W 1301 E pada 8 Agustus 2024 melalui perantara bernama Radian dengan harga Rp 140 juta.
“Pembelian saya lakukan dengan DP Rp 3 juta dan pelunasan Rp 137 juta melalui transfer Bank BNI. Mobil itu resmi saya miliki,” ujarnya.
Pada Maret 2025, Muhammad Fauzan Ali mengajaknya bekerja sama membuka usaha cuci mobil. Karena kekurangan modal, Fauzan meminjam BPKB mobil tersebut sebagai tambahan modal usaha.
Disepakati secara lisan bahwa BPKB akan dikembalikan dalam waktu empat bulan, sementara unit mobil tetap berada di tangan Jejen.
Namun setelah jangka waktu yang disepakati terlewati, BPKB tidak kunjung kembali dan usaha yang dijanjikan tidak menunjukkan perkembangan.
“Setiap saya tanya selalu berbelit-belit. Sampai akhirnya saya dapat informasi bahwa BPKB sudah diagunkan ke salah satu leasing,” jelasnya.
Jejen mengaku tidak pernah merasa mengajukan kredit atau disurvei oleh pihak leasing. Setelah diketahui dana dari leasing sudah cair tanpa sepengetahuannya, keduanya membuat surat perjanjian bersama yang mengatur kewajiban Fauzan untuk membayar angsuran tepat waktu agar tidak terjadi masalah.
Permasalahan memuncak pada 26 November 2025 saat sekelompok debt collector (DC) yang mengaku membawa surat tugas dari BFI mendatangi rumah Jejen untuk melakukan penarikan unit karena terjadi gagal bayar.
“Orang tua saudara Fauzan juga datang. Di lokasi sempat terjadi negosiasi antara pihak DC dan pihak Fauzan,” terangnya.
Untuk menyelesaikan persoalan, kedua pihak kembali membuat surat perjanjian bersama. Namun menurut Jejen, setelah perjanjian tersebut dibuat, tidak ada itikad baik dari Fauzan untuk menjalankan
kewajibannya.
“Saya percaya karena teman dekat. Tapi justru kepercayaan itu yang membuat saya dirugikan. Saya tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah tanda tangan pembiayaan, tapi tiba-tiba ada penarikan karena gagal bayar,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat bukan karena persoalan pribadi, melainkan demi mendapatkan kepastian hukum.
“Saya hanya ingin kejelasan dan pertanggungjawaban. Karena ini menyangkut hak saya dan kerugian yang saya alami,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak Polres Gresik dikabarkan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses penyelidikan lebih lanjut.
Wartawan: Hendro
Editor: Redaksi









