Halo PolisiHukum & KriminalPemerintahanPeristiwa

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Petronas Rp 21 Miliar Jalan di Tempat, Dua Dinas Mangkir Panggilan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Petronas Rp 21 Miliar Jalan di Tempat, Dua Dinas Mangkir Panggilan Polda Jatim

Sampang , Madura II tNews.co.id – Penyelidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp 21 miliar yang ditangani Polda Jawa Timur terus bergulir, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga Rabu (24/12/2025), kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Terbaru, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melalui Kasubdit II, AKBP Deky Hermansyah. SP2HP tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1206/VII/2025/SPKT/Polda Jatim.

Dalam SP2HP itu, pada poin 2 huruf A dijelaskan bahwa penyelidik telah melayangkan pemanggilan terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perikanan Kabupaten Sampang. Namun hingga saat ini, kedua instansi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Selanjutnya, pada poin 2 huruf B, penyidik menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pemanggilan kedua terhadap Dinas ESDM Jatim dan Dinas Perikanan Sampang, serta pemeriksaan saksi-saksi lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut.

Kuasa hukum nelayan Pantura Madura, Ali Topan, mendesak agar penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bekerja profesional dan tegas dalam menegakkan hukum.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan tegak lurus. Jika Kepala Dinas Perikanan Sampang maupun pihak Dinas ESDM Jatim tidak menghadiri panggilan kedua, maka silakan dilakukan penjemputan paksa. Itu jelas diatur dalam KUHAP,” tegas Ali Topan.

Ia menjelaskan, Pasal 112 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut, penyidik berwenang menghadirkannya secara paksa.

Selain itu, Ali Topan juga mendesak agar proses penyelidikan segera dipercepat dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Laporan ini sudah berjalan lebih dari empat bulan dan terkesan terkatung-katung. Kami meminta agar segera dinaikkan ke tahap penyidikan supaya jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Suberdi, nelayan Pantura Madura sekaligus pelapor dalam kasus ini, mengaku kecewa dan lelah karena kerap dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami capek dipanggil terus, tapi tidak ada kejelasan. Kalau sampai Februari 2026 belum ada kepastian hukum, kami atas nama Persatuan Nelayan Pantura Madura akan menggelar aksi demonstrasi ke Polda Jawa Timur,” tegas Suberdi.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Wahyu Prihartono. Namun nomor telepon yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button