Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor Terungkap, Pelaku Sempat Mondar-Mandir, Warga Curiga dan Lapor ke Polsek Sidoharjo

Aksi Curanmor Terungkap, Pelaku Sempat Mondar-Mandir, Warga Curiga dan Lapor ke Polsek Sidoharjo

SRAGEN, Jateng II tNews.co.id – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sidoharjo berhasil digagalkan dengan cepat berkat kepekaan warga.

Unit Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sidoharjo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 2971 AYE, pada Kamis (11/12/2025) pagi.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di area parkir Outlet Rocket Chicken, Jl. Solo–Sragen Km. 2, Dukuh Ngepos, Desa Jetak, Sidoharjo.

Pelaku diketahui bernama Imam Cahya Nuryadi alias Nur, warga Desa Kaliwuluh, Kebakkramat, Karanganyar.


Aksi pelaku terbongkar setelah gerak-geriknya yang mondar-mandir mencurigakan di depan rumah salah satu warga, Arfani, diperhatikan oleh sang pemilik rumah.

Ketika Arfani keluar rumah, ia mendapati laki-laki tersebut sedang menuntun sepeda motor Honda Scoopy yang ternyata merupakan kendaraan milik korban, Pebiana Dian Prastika.

Saat ditanya, pelaku mengaku motor tersebut milik temannya, namun tidak dapat menunjukkan STNK.

Tak lama kemudian, korban dan saksi lain tengah mencari sepeda motor yang hilang dari parkiran Rocket Chicken.

Arfani kemudian memastikan bahwa motor yang dibawa pelaku adalah motor yang sedang dicari korban.

Menyadari adanya tindak kejahatan, saksi dan korban segera menghubungi Polsek Sidoharjo. Petugas yang datang ke lokasi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menyampaikan apresiasi kepada warga yang cepat tanggap melaporkan kejadian sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Kepekaan warga menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini. Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat membantu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Sidoharjo.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru silver lengkap dengan STNK serta kunci kontak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sragen untuk proses hukum selanjutnya.

( Pak Dhe ).

Related Articles

Back to top button