Uncategorized

SPDP Kasus Pembunuhan Berencana di Tambelangan Resmi Diterima Kejaksaan Sampang

SPDP Kasus Pembunuhan Berencana di Tambelangan Resmi Diterima Kejaksaan Sampang

Sampang, Madura || tNews.co.id – Penanganan kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, kini memasuki tahap penanganan di Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian telah resmi diterima oleh Kejaksaan.

“Benar, SPDP kasus dugaan pembunuhan berencana di Tambelangan sudah kami terima secara resmi pada tanggal 10 November 2025,” ujar Kajari Sampang Fadilah Helmi, saat dikonfirmasi wartawan tNews.co.id, Kamis (13/11/2025).

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 340 KUHP jo. Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan keterlibatan pihak lain.

“SPDP sudah kami pelajari, dan saat ini kami menunggu berkas tahap pertama dari penyidik untuk dilakukan penelitian oleh jaksa. Setelah itu, kami akan memastikan kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut,” jelas Fadilah Helmi.

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran diduga melibatkan unsur perencanaan dan motif kuat di balik tindakan kejahatan tersebut. Warga Tambelangan berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap motif sebenarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button