Hukum & Kriminal

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Miras Ilegal, 800 Botol Arak Bali Berhasil Diamankan

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Miras Ilegal, 800 Botol Arak Bali Berhasil Diamankan

JOMBANG, Jawa Timur II tNews.co.id – Polres Jombang kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal diwilayah kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial ES (48), warga Dusun Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, berhasil diamankan saat membawa ratusan botol minuman keras jenis Arak Bali di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Jumat (31 Oktober 2025).

Penangkapan ini bermula saat tim patroli Sat Samapta Polres Jombang mencurigai sebuah mobil pickup Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan oleh ES. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga kendaraan tersebut diberhentikan di Jalan Totok Kerot, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan sekitar pukul 14.30 wib.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 8 dos berisi total 800 botol Arak Bali berukuran 600 mililiter. Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku membawa miras tersebut dari Kediri untuk dikirim ke Surabaya, dengan sebagian rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kabag OPS Kompol Syarlis menjelaskan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Menariknya, ES bukan orang baru dalam kasus serupa. Pada Juni 2025, ia juga pernah diamankan Satresnarkoba Polres Jombang karena menjual minuman keras tanpa izin edar.

Barang bukti yang disita antara lain:
1. Delapan dos berisi 800 botol Arak Bali (kemasan 600 ml).
2. Satu unit mobil pickup box Suzuki Carry warna putih dengan Nopol W 8935 PF.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1). Ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp 20 juta.

Kabag OPS Kompol Syarlis menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar selama Oktober 2025. Berdasarkan catatan Polres Jombang, terdapat 95 kasus dengan total 2.342 botol miras berbagai merek berhasil diamankan. Jenis miras yang disita meliputi Arak Bali, miras oplosan, miras lokal lima galon, dan tiga jerigen toak.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan razia miras tanpa izin, terutama di wilayah rawan menjelang akhir tahun. Miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kabag OPS Kompol Syarlis mewakili Kapolres Jombang dalam keterangan persnya.

Polres Jombang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli atau distribusi minuman keras tanpa izin resmi. Kepolisian menegaskan bahwa kegiatan semacam itu tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban sosial dan meningkatkan potensi tindak kriminal.

Kasus ES saat ini masih dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan yang berlaku. Polres Jombang berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan masyarakat terlindungi dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

( Hand).

Related Articles

Back to top button