Reklamasi Ilegal Pesisir Kecamatan Camplong di Ambang Kehancuran, Pemkab Sampang Tutup Mata
Reklamasi Ilegal Pesisir Kecamatan Camplong di Ambang Kehancuran, Pemkab Sampang Tutup Mata


Sampang, Jatim II tNews.co.id – Kerusakan lingkungan di sepanjang pesisir Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kian parah.
Sejumlah lahan pantai yang sejatinya menjadi zona perlindungan ekosistem kini berubah status menjadi “tanah reklamasi” hasil timbunan sirtu, lalu dijual-belikan secara terang-terangan oleh oknum, termasuk diduga melibatkan Kepala Desa setempat.
Praktik ini marak di beberapa desa pesisir, antara lain Desa Dharma Tanjung, Desa Sejati, Desa Dharma Camplong, Desa Tambaan, Desa Banjar Talelah, dan Desa Taddan. Informasi yang dihimpun tNews.co.id menyebutkan, kegiatan ini telah berlangsung bertahun-tahun. Lahan pesisir yang dibeli langsung diurug untuk dijadikan bangunan rumah atau tempat usaha.
Lebih memprihatinkan lagi, sebagian kawasan berubah menjadi lahan basah yang dieksploitasi sebagai tambang galian C ilegal, dengan hasil tambang berupa pasir dijual untuk kepentingan komersial.
Akibatnya, hutan bakau yang selama ini menjadi benteng alami pantai mati secara masif. Ekosistem terumbu karang hancur akibat sedimentasi, arus laut berubah, dan sumber penghidupan nelayan menurun drastis. Abrasi pun semakin menggerus garis pantai Camplong.
Meski kerusakan sudah jelas terlihat, Pemerintah Kabupaten Sampang hingga kini terkesan bungkam. Tidak ada upaya penertiban atau pemulihan yang dilakukan, padahal kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Barisan Pemuda Peduli Desa, Agung Pratama Deny Logito, mengecam keras praktik tersebut.
“Ini jelas perampasan ruang publik dan pengkhianatan terhadap lingkungan hidup. Tanah reklamasi dan lahan basah itu seharusnya untuk kepentingan umum dan konservasi, bukan untuk diperdagangkan atau ditambang secara ilegal. Pemkab Sampang tidak boleh diam,” tegasnya.
Agung menegaskan, jika pemerintah daerah tetap membiarkan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan aparat penegak hukum pusat.
“Kalau dibiarkan, Camplong bukan hanya kehilangan garis pantainya, tapi juga hancur ekosistem laut dan hilang mata pencaharian nelayan,” pungkasnya.
Wartawan: Ros I Editor: Redaksi tNews.co.id