Uncategorized

Motor Raib di Parkiran Ruko Ambengan Plaza, Konsumen Tuntut Tanggung Jawab Penginapan Gosepa

Motor Raib di Parkiran Ruko Ambengan Plaza, Konsumen Tuntut Tanggung Jawab Penginapan Gosepa

Surabaya, Jatim || tNews.co.id –Kasus kehilangan kendaraan bermotor kembali terjadi di area parkir kawasan komersial dan memunculkan polemik tanggung jawab antara penyewa ruko, pengelola, dan petugas keamanan.

Amin (31), seorang warga asal Tuban, mengalami kejadian nahas saat menginap di penginapan Gosepa yang terletak di Ruko Ambengan Plaza Blok B.9, Surabaya. Sepeda motor Honda Vario miliknya dengan nomor polisi L-4266-AAJ dilaporkan hilang pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Amin mengungkapkan bahwa motor tersebut ia parkirkan di depan ruko sekitar pukul 20:30 WIB sebelum masuk ke penginapan. Namun saat hendak keluar untuk sarapan keesokan paginya sekitar pukul 09:00 WIB, ia mendapati kendaraannya telah raib.

“Belum ada tanggung jawab dari penginapan Gosepa,” ujarnya kepada awak media, Rabu (16/07/2025).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Genteng, Surabaya, dengan nomor laporan: LP-B / VII / RES.1.8 / 2025 / SPKT POLSEK GENTENG, yang dibuat pada pukul 02:02 WIB dini hari.

Amin sempat meminta rekaman CCTV dari pihak penginapan, dan dari tayangan tersebut terlihat bahwa sepeda motor miliknya dibawa oleh orang yang tidak dikenal.

Saat dikonfirmasi, Kevin selaku Supervisor Gosepa menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki tanggung jawab atas keamanan parkir.

“Masalah parkir dan keamanan itu bukan tanggung jawab kami. Kami hanya menyewa ruko dan membayar ke pengelola,” jelas Kevin.

Sementara itu, Diah, pihak administrasi dari pengelola Ruko Ambengan Plaza, juga menolak bertanggung jawab. Menurutnya, tugas manajemen hanya mengurusi hal administratif.

“Gosepa membayar Rp200.000 per bulan untuk administrasi usaha, bukan untuk keamanan. Urusan keamanan itu ada pengelolanya sendiri,” tutur Diah.

Penjelasan lebih lanjut datang dari Erwin, pengelola parkir di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab keamanan hanya berlaku pada jam kerja.

“Kalau di luar jam kerja, tanggung jawab bukan dari kami. Setiap ruko sudah disarankan memiliki penjaga keamanan masing-masing,” katanya.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya sistem keamanan di kawasan komersial seperti Ruko Ambengan Plaza. Selain itu, persoalan perlindungan konsumen kembali menjadi sorotan.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (TRINUSA) bersama tim awak media menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut kepastian hukum serta kejelasan tanggung jawab dari semua pihak terkait.

Publisher : Redaksi | tNews.co.id

Related Articles

Back to top button