Kasus Pupuk Subsidi 9,8 Ton: Hukum di Polres Sampang Tajam Kebawah, Tumpul Keatas
Kasus Pupuk Subsidi 9,8 Ton: Hukum di Polres Sampang Tajam Kebawah, Tumpul Keatas


Sampang, Jawa Timur tNews.co.id – Kasus penyelundupan pupuk subsidi 9,8 ton yang ditangani oleh Polres Sampang menuai banyak pertanyaan dan kecurigaan.
Sungguh miris kasus penyelundupan pupuk subsidi 9,8 ton, hukum di Polres Sampang tajam kebawah, tumpul keatas.
Pasalnya, meskipun ada pernyataan dari Kapolres Sampang AKBP Hartono untuk mengembangkan kasus dan menangkap pelaku lainnya, namun hingga saat ini hanya satu tersangka yang ditetapkan, yaitu Mohammad Fathoni (21) tahun, warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Fathoni adalah sopir truk yang membawa pupuk subsidi yang rencananya akan dikirim ke Madiun, saat ini menjadi tersangka satu-satunya dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sampang. Pertanggal 2 Juni 2025 berkas dinyatakan Tahap 2.
Saat jumpa, Kapolres Sampang menyampaikan akan mengembangkan kasus tersebut dan akan menangkap tersangka lainnya, namun hingga saat ini tidak ada tersangka baru.
Sebelumnya berkas kasus pupuk subsidi tersebut ditangani oleh Ipda Muammar, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Sampang. Namun, ada dugaan oknum pihak penyidik yang tidak serius menangani kasus ini.
Sementara saat dikonfirmasi Plh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, terkait apakah hanya satu tersangka yaitu sopir dan kemana pemilik pupuk subsidi yang rencana dikirim ke Madiun. Wartawan media ini disuruh langsung konfirmasi kepada Kasat Reskrim polres Sampang.
“Silahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Sampang,” jawab Plh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat dikonfirmasi dan dimintai keterangan.
Kasus pupuk subsidi 9,8 ton ini menuai banyak pertanyaan dan kecurigaan di masyarakat.
Perlu diketahui seperti pernyataan Kasi Pidum Kejari Sampang, Dody P. Purba. Di berita sebelumnya berjudul “Kasus Penggelapan Pupuk Subsidi 9,8 Ton Masuk Tahap 2, Tersangka Masih Satu Orang”.
“Berkas tahap 2 sudah masuk kejaksaan, untuk tersangka hanya satu orang inisial MF,” terang Kasi Pidum Kejari Sampang, Dody P. Purba.
Wartawan: Rosi