Pendidikan

Pendaftaran SPMB 2025 Semula Jalur Zonasi Kini Berubah Menjadi Jalur Domisili

Pendaftaran SPMB 2025 Semula Jalur Zonasi Kini Berubah Menjadi Jalur Domisili

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id. – Mulai tahun 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili. Jalur domisili merupakan jalur penerimaan murid baru bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Syarat Khusus Jalur Domisili 2025:
-Kartu Keluarga (KK): Calon murid harus memiliki KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

-Nama Orang Tua/Wali: Nama orang tua atau wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

” Perbedaan Nama Orang Tua/Wali: Jika ada perbedaan nama orang tua atau wali calon murid pada dokumen di atas, maka KK terbaru bisa digunakan dengan ketentuan tertentu, seperti orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai.

-Surat Keterangan Domisili: Calon murid yang tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili jika mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial ¹.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam penerimaan murid baru. Dengan sistem domisili, diharapkan distribusi siswa lebih merata, dan peluang bagi siswa berprestasi dan rentan pun semakin terbuka lebar.

(MSH)

Related Articles

Back to top button