Wakapolri Ramah Tamah Bersama Media : Produk Jurnalistik Tak Dapat Dibawah Ke Ranah Pidana, Simak Ulasannya !!!
Wakapolri Ramah Tamah Bersama Media : Produk Jurnalistik Tak Dapat Dibawah Ke Ranah Pidana, Simak Ulasannya !!!
MAKASSAR, Sulsel II tNews.co.id – Bertempat di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu ( 07/2) lalu. pada saat ramah tamah bersama media Se Sulawesi Selatan.
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana. Ditegaskan Komjen Pol Agus Andrianto, Produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus,
” Dikatakan Agus, hal itu merupakan bagian dari kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers. Polisi harus menghormati perjanjian yang diperbarui.
Kesepakatan itu pun melindungi pemberitaan yang diproduksi perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.
“Dengan demikian, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”tegasnya.
Agus menegaskan, kalau masih bisa, memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir. Tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak.
Lebih lanjut dikatakan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.
Dikatakan Dedy, media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi.
Adapun media massa siber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.
Untuk itu, bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang.
Saat ini, kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah.
“Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,”ungkapnya.
( Pak D ).