Polisi dan Dishub Bakal Tertibkan Jalur Jembatan Layang Mayangkara Sesuai Jam
Polisi dan Dishub Bakal Tertibkan Jalur Jembatan Layang Mayangkara Sesuai Jam
SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Setelah peristiwa kecelakaan maut pemotor dan mobil akan benar-benar ditertibkan kembali di luar jam yang telah ditetapkan.Wacana larangan motor melintasi jembatan layang (fly over) Mayangkara akan ada Rambu Larangan.
Kepadatan yang terjadi di sekitar bawah Flyover Mayangkara di jam padat kendaraan menjadi salah satu faktor pelanggaran bagi pengguna roda 2 untuk melintasi di luar jam yang ditentukan, Sehingga layang Mayangkara beberapa hari sering memakan korban laka lantas.
Perlu diketahui, Baru – baru ini terjadi laka lantas yang menimbulkan korban R2 terlindas kendaraan roda 4 dari arah berlawanan, Kejadian ini berawal dari arah Utara yang hendak mendahului mobil yang ada didepannya, Namun Naas korban bersenggolan dengan mobil yang hendak didahului nya.
Sehingga mengakibatkan korban Jatim ke lajur sisi kenan mobil dari sisi selatan yang melaju ke Utara tidak dapat menghindari tabrakan, korban pun tak sempat diselamatkan hingga meninggal dunia.
Kejadian tersebut tidak terjadi hanya sekali, kejadian serupa tidak hanya terjadi sekali hingga menimbulkan korban jiwa sehingga serasa dipandang perlu dibuat peraturan roda 2 melintas di Flyover Mayangkara perlu dikaji ulang.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta es Surabaya AKBP Fazlurrahman selalu kasat lantas Polrestabes Surabaya bersama Kadishub kota Surabaya telah mempertimbangkan jika layang Mayangkara harus ada perubahan rambu dan jam larangan melintas untuk roda 2.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya menegaskan mulai saat ini layang Mayangkara dari arah selatan menuju ke Utara resmi dilarang untuk roda 2.
“Dari arah selatan ke Utara selama 24 jam roda dua dilarang melintas yang dulunya ada waktu di jam padat pagi hari boleh melintas, namun Namun sekarang sudah resmi dilarang.
” Kami akan mensosialisasikan dan menempatkan personil disekitar layang Mayangkara tersebut namun jika sudah resmi di larang dan bagi pengguna roda 2 nekat melintas maka akan dilakukan penindakan manual berupa tilang akan kami lakukan dengan tegas tutur Kasatlantas.
Pelanggar yang nekat melintas akan dikenakan pasal 287 ayat 1 terkait pelanggaran rambu lalu lintas.
Berbeda halnya dengan sisi dari arah Utara menuju selatan mayangkara Roda 2 boleh melintas hanya pada pukul 16.00 sampai dengan pukul 19.00 wib.
” Hal ini mengingat untuk mengurai kepadatan lalu lintas di bawah Flyover yang mana terjadi penyempitan jalan karena adanya apik dan perlintasan kereta api sebidang sehingga roda 2 boleh melintasi layang Mayangkara di Jam yang sudah ditentukan untuk memecah kemacetan dan menghindari antrian yang panjang di jam tertentu
Perlu diketahui, ” Ada beberapa hal yang menjadi pengecualian perlintasan bagi layang Mayangkara diperbolehkan melintas yaitu saat terjadi pengawalan roda 2 dan diskresi khusu kepolisian ini menjadi harapan semua pihak agar terus mendukung perubahan yang terjadi untum meminimalisir korban nyawa yang melayang di jalan raya.
( Pak D H4N ).