Bandar Sabu Kunjorowesi Mojokerto Jaringan Batam Diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto
Bandar Sabu Kunjorowesi Mojokerto Jaringan Batam Diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto
MOJOKERTO, Jatim II tNews.co.id – Tim Satuan Narkoba Polres Mojokerto kembangkan pelimpahan kasus dari polres Sidoarjo dan meringkus 3 orang warga, yang diduga terlibat dalam aksi penyalahgunaan serta peredaran narkoba pada Minggu tanggal 14 Januari 2023.
Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi menerangkan bahwa inisial para tersangka KA alias Cak Ril (54), S alias SU ( 52), AY alias Yunin (28) ketiga tersangka warga kunjoro Wesi kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto, yang kedapatan menyalahgunakan dan memiliki narkoba,” ungkapnya, Jumat (18/1/24) pagi.
” Tiga Pelaku Diamankan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Mojokerto, dari para tersangka, Petugas juga telah menyita barang bukti puluhan gram Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,32 Gram dari tangan AY alias Yunin di di depan Alfamart yang terletak di Dsn Wates Desa Watesnegoro Kec. Ngoro Kab Mojokerto, Pada minggu ( 14 Januari 2023), Sekira pukul 15.41 Wib.
Selanjutnya, Petugas melakukan pengembangan kembali mengamankan tersangka S als CAK YO, Minggu ( 14 Januari 2024), sekira pukul 16.10 Wib. Di pinggir jalan yang terletak di Ds Glatik Kec Ngoro Kab. Mojokerto dengan barang bukti 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan barang bukti 86 Gram.
Kemudian dari keterangan tersangka S, kembali petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan ke daerah Kunjorowesi Kec.Ngoro Kab.Mojokerto dan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 05.30 wib di sebuah rumah yang terletak di Dusun sumber Dusun Kunjorowesi Kec. Ngoro Kabupaten Mojokerto. petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka CAK RUL,” Ungkap Marji.
” Dari penangkapan Cak Rul petugas
mendapatkan informasi yang akurat
bahwa tersangka K A als CAK RUL sekira 1 bulan lalu telah menerima paketan sabu sebanyak 500 Gram atau ½ Kg, dan pada waktu tersangka K A als CAK RUL dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba sabu tersebut sudah habis dijual/diedarkan
oleh tersangka K A als CAK RUL,” Kata Marji Wibowo dihadapan awak media.
Perlu diketahui, adapun modus tersangka S merupakan kaki tangan dari tersangka CAK RUL dan peran dari tersangka S hanya mengambil dan mengantar/kurir SABU atas perintah CAK RUL dan untuk transaksi keuangan tersangka S tidak tau menahu karena untuk transaksi keuangan dilakukan sendiri oleh tersangka CAK RUL.
Sementara itu, Marji menambahkan Dalam melakukan transaksi jual beli sabu, CAK RUL tidak pernah berhadapan langsung dengan pembeli/pasiennya tetapi CAK RUL selalu menggunakan tersangka S sebagai kurirnya.
Dari hasil penangkapan tersangka CAK RUL tersebut di rumah didapati bilik-bilik yang berada didalam rumahnya yang diduga bilik-bilik tersebut digunakan sebagai tempat untuk pembeli/pasiennya untuk mengkonsumsi sabu dan selain itu di seputaran rumah tersangka CAK RUL tersebut juga dikelilingi oleh beberapa CCTV yang diduga CCTV tersebut digunakan oleh tersangka CAK
RUL sebagai alat pemantau pada saat dirinya akan dilakukan penangkapan oleh petugas dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka CAK RUL sudah menyiapkan sebilah sajam/ celurit yang akan digunakan untuk melawan petugas pada saat dirinya
akan dilalukan penangkapan.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Mojokerto.
Pesan Kasatresnarkoba, juga berharap seluruh lapisan masyarakat ikut turut membantu menyelamatkan generasi dengan tidak menggunakan dan menjual Narkoba serta apabila mengetahui adanya peredaran dan penggunaan Narkoba, agar dapat melapor kepada pihak Kepolisian.
Tersangka terjerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
( Pak D H4N ).