Seorang Pemulung Barang Bekas Diamankan Polisi
Seorang Pemulung Barang Bekas Diamankan Polisi


JOMBANG, Jatim II tNews.co.id – Seorang pemulung ditangkap, karena ketahuan mencuri mesin pompa air milik warga.
Pemulung itu bernama Sulikan Asal Pasuruan Jawa Timur sambil membawa motor dan barang bekas.
Pemulung itu mencuri mesin pompa air milik Ripai warga Dusun Made RT 04 RW 01 Desa Made Kecamatan Kudu kabupaten Jombang. Pada Kamis 10 Januari 2024.
Kapolsek Kudu AKP Agus Wijaya dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian tersebut.
“Saat itu beberapa warga berhentikan anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sedang patroli, kalau ada pelaku yang mencuri mesin pompa air,” ujarnya,
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengancam dengan menggunakan sebilah celurit sambil mengancam istri ripai mengetahui hal tersebut istri ripai berteriak meminta tolong warga sekitar dan pelaku itu berhasil diamankan warga.
Selanjutnya, Pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Kudu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemilik mesin pompa air tidak membuat laporan ke Polsek Kudu,” sebutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku ia bekerja sebagai pemulung. Pelaku beralasan bahwa ia mengira mesin pompa air yang dicuri merupakan barang bekas yang sudah tidak terpakai lagi.
“Pelaku dan barang bukti satu mesin pompa air senilai Rp 600.000 diamankan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Apabila terbukti atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
( Ahmad)