Subdit IV Tipidter Ditreskrim Polda Jatim Kembali Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Solar
Subdit IV Tipidter Ditreskrim Polda Jatim Kembali Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Solar
Surabaya, JATIM II tNews.co.id – Praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio solar berhasil diungkap Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur di SPBU Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Diketahui, Dua pelaku berinsial AM ( Sopir) dan MHD ( Kernet ) warga Surabaya diamankan polisi.
Sementara satu orang pemodal berinisial S masih dalam pengejaran petugas atau DPO.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto menerangkan perihal ungkap kasus dua praktek penyalahgunaan BBM illegal yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur itu, terungkap berdasarkan informasi masyarakat.
Kemudian kami tidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, pada Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 18 :00 Wib, kami berhasil mengamankan dua tersangka yakni sopir dan kernet truk yakni AM dan HMS.
Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti (BB) berupa solar subsidi sebanyak 2.000 liter 1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar dan 1 unit kendaraan truk jenis Mitsubishi yang sudah dimodifikasi,” kata AKBP Arman saat Konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Senin (10/12/2023).
Adapun modus dari dua tersangka ini, sebut Arman, membawa truk yang sudah dimodifikasi didalam bak truk terdapat penampungan /tandon sebanyak 4 buah dengan kapasitas masing – masing berisi 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki BBM
Sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah kedalam penampungan atau tandon.
Untuk mengelabui petugas Pertamina, para pelaku ini melakukan pembelian BBM /Bio Solar menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda,” jelas mantan Kapolres Sampang Madura.
Arman menambahkan, kedua pelaku yakni AM dan MHS ini tidak mempunyai modal yang cukup jika tiap hari membeli BBM Solar itu sebanyak 2000 liter.
” Ini tentu mereka harus mempunyai modal yang cukup besar, Nah pemodalnya adalah saudara S saat ini masih DPO .
Perlu diketahui, S ini yang memberikan barcode yang berganti-ganti yang jumlahnya banyak ini kepada sopir (AM), Otak dari penyalahgunaan BBM Solar ini (S) sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak.
Selanjutnya tersangka AM atau sopir ini hanya menyerahkan BBM kepada saudara S sebagai pemodal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar rupiah,”tutupnya didepan Pers.
( Pak D Handoko).