Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Begal Sadis Diringkus Reskrim Polisi Mulyorejo 

Dua Pelaku Begal Sadis Diringkus Reskrim Polisi Mulyorejo 

SURABAYA, JATIM II tNews.co.id  – Perang melawan Ranmor membuahkan hasil,  Peristiwa begal kembali terjadi di kawasan jalan Kawasan Jalan Dharmahusada Indah tepatnya didekat Taman Mulyorejo Surabaya Jawa Timur.

Dua orang pelaku ditangkap atas kejadian itu masing – masing bernama Dwiki Kesuma alias DK (22) warga jalan Kedung Tarukan V /32 Surabaya dan Vicky Pratama alias Temon (24) warga Tempel Kertoharjo Gang 1 Surabaya.

Sementara rekannya bernama Andika alias Genter (30) masih dalam pengejaran aparat (DPO).

Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng mengatakan, peristiwa begal itu terjadi pada Kamis 22 Juni 2023 pukul 04:00 Wib saat itu korban hendak menjemput anaknya pulang kerja disebuah Caffe dikawasan jalan Dharmahusada Surabaya.

Pada saat dalam perjalanan itulah korban dipepet oleh tiga pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tiba – tiba membacok korban dari belakang dan mengenai tangan kanannya.

Usai membacok korban, kelompok pemuda itu langsung membawa kabur motor dan meninggalkan korban yang mengalami luka yang cukup parah.

Korban kemudian ditolong oleh pengendara yang kebetulan melintas di jalan tersebut dan membawanya ke RSUD dr Soetomo Surabaya,” ujar Kompol Sugeng Selasa (10/10/2023).

Sugeng menyebut, pelaku berjumlah tiga orang, dua berhasil kita amankan yakni DK dan FP, sementara GTR berhasil melarikan diri (DPO).

Sebelum beraksi, komplotan begal itu terlebih dahulu mengadakan pesta miras. Mereka lantas mencari sasaran pengendara sepeda motor yang sendirian.

Pada saat itu korban kebetulan sendirian, kemudian dibacok dan mengenai tangan kanannya hingga mengalami luka yang cukup parah.

Kami yang mendengar kejadian itu langsung menuju kelokasi melalukan penylidikan dan mengetahui identitas para pelaku.

Pada hari Kamis 28 September 2023 pukul 22:00 Wib, kami berhasil menangkap VP dipinggir jalan dekat rumahnya jalan Tempel Sukoharjo Surabaya . Saat itu dia (VP) sedang duduk sambil minum minuman keras (miras) bersama temannya.

Saat kita geledah kami menemukam topi warna hitam yang dipakai VP waktu kejadian.

Kemudian keesokan harinya tepatnya pada Jum’at 29 September 2023, pukul 02:00 Wib DK berhasil kita amankan didepan rumahnya jalan Keduang Tarukan Surabaya.

Dari tangan DK, petugas menyita barang bukti jaket hoodie warna putih, satu buah pisau panjang ukuran 30 cm.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi begal, namun kita masih melakukan pendalaman,” terang Kompol Sugeng.

Untuk pasal yang kami terapkan yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya .

Related Articles

Back to top button