Hukum & Kriminal

Perusahaan Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo Dibongkar Dittipidter Mabes Polri

Perusahaan Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo Dibongkar Dittipidter Mabes Polri

JAKARTA, tNews.co.id – Sindikat Produsen Oli Kendaraan bermotor di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur diungkap Bareskrim Polri, Diketahui ada 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi Oli tersebut.

“Dalam giat operasi ini ditangani oleh Dittipidter di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, ada 9 Lokasi,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Ramadhan mengungkap cara sindikat tersebut memproduksi hingga memasarkan oli palsu tersebut. Mereka menggunakan sejumlah bahan kimia untuk membuatnya.

Dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, pewarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol, tanpa uji lab juga menggunakan mesin kemas, cetak, dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merek dagang terkenal, seperti Honda, Yamaha, Pertamina, dan lain-lain,” ucapnya.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah AH, AK, FN, AL, dan AW.

“AH ini pemilik usaha, kemudian Saudara AK pemilik usaha, Saudara FN pemilik usaha, Saudara AL alias TOM ini bagian operasional, dan kelima adalah Saudara AW ini juga bagian operasional,” jelasnya.

Perlu diketahui, Pengungkapan kasus dilakukan pada hari Rabu (24/5) lalu. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal berlapis. Berbagai barang bukti berupa barang hasil produksi, bahan baku produksi, dan peralatan produksi turut disita.

“Untuk kasus ini dipersangkakan beberapa pasal, yang pertama Pasal 100 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.

“Kemudian Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Kemudian, pasal berikutnya yang kami persangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambungnya.

( Pakde ).

Related Articles

Back to top button