Kepergok Curi Tembaga, Satu Dari Tiga Pelaku Ditangkap Polisi


SURABAYA – tNews.co.id || Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap pelaku pencurian tembaga di jalan kali anak 55 no 53 surabaya.
Terungkapnya pelaku pencurian tembaga itu setelah anggota reskrim mendapatkan laporan dari korban HM (36) th warga manyar kartika 1/2 surabaya. Bahwa dirinya mengaku telah menjadi korban pencurian di gudangnya.
Atas laporan tersebut. Anggota yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Dony langung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui siapa pelakunya.
“Begitu anggota mendatangi TKP pelaku sudah di tangkap dan diamankan oleh korban yang di bantu oleh karyawan lainnya.”sebut kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan. Kamis (29/04/2021)
Saat kejadian itu. korban datang ke gudang dimana dia bekerja. Setelah masuk kedalam gudang, korban ini merasa ada yang janggal atau mencurigakan dengan adanya barang barang yang berserakan. Selanjutnya korban melaporkan kepolsek Asemrowo.
Setalah laporan diterimanya petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara. sewaktu ditempat tersebut, petugas melihat dua orang yang melarikan diri keluar gudang.
“Setelah dilakukan pengecekan didalam gudang masih ada pelaku lain yaitu SW yang bersembunyi dibawah terpal plastik dekat mesin genset yang dinamonya telah dirusak atau dibongkar untuk diambil tembaganya.”ujarnya.
Selanjutnya tersangka SW diamakan dan dibawa ke mako Polsek Asemrowo guna proses penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku lainya yang terlibat dalam kasus pencurian ini.
Sedangkan barang bukti yang di amakan dari tersangka SW. Yaitu 1buah gunting besi, 1buah gunting seng ,1 buah gergaji besi,1 buah obeng yang dimodif pangkalnya, 1 palu ,1 buah kubut, 1buah obeng, 1buah kunci ring pas dan 1 buah karung yang berisi potongan tembaga.”imbuhnya.
Akibat ulahnya. Tersangka harus mempertanggungjawabkan atas perbuatanya di tralis besi dan ia akan merayakan lebaran dipenjara.
“Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman paling lama 7 tahun.”pungkasnya.
(tNews.co.id – @pen).









