Kurang Dari 4 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Berhasil Bekuk Pelaku Curat Di Ranuyoso


LUMAJANG – tNews.co.id || Polres Lumajang dibawah pimpinan AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dua pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang adalah FA (15) dan M (16) keduanya warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor ini masih anak dibawah umur.
“Kedua pelaku kita amankan di jalan raya Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang,” Ujar shinta.
Dari hasil pemeriksaan kepada penyidik satreskrim Polres Lumajang kedua pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor Speda motor Merk Yamah Jupiter Z.
Ipda Shinta menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban saat di pakir di teras rumah korban di Desa Jenggrong, kecamatan Ranuyoso, Senin (26/4/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Ranuyoso,” ujarnya.
Sementara barang bukti berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk Yamah Jupiter Z Warna hitam Merah Nopol N 6538 YI milik korban dan sepeda motor milik pelaku honda beat.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, karena masih dibawah umur mendapat pendampingan dari orang tua, penasehat hukum, peksos dari Kementrian Sosial dan Bapas Malang.” pungkas Shinta.
( tNews.co.id // Hand).