
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi tersebut digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 23 laporan polisi dengan menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 24 tersangka merupakan laki-laki dan tiga tersangka perempuan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan melalui jajarannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
” Dari 23 kasus yang diungkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik kosong, serta satu alat pres.

Tersangka Berperan sebagai Pengedar dan Perantara
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dikategorikan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika. Modus yang dilakukan yakni dengan menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen.
Para pelaku memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi narkotika yang berhasil dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.
Nilai Barang Bukti Capai Rp1,212 Miliar
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,212 miliar.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyebut bahwa pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dengan asumsi satu gram narkotika dikonsumsi oleh 10 orang, maka barang bukti sabu sekitar 1,01 kilogram tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Jaga Perak, Jaga Wilayah dan Masyarakat
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui slogan “Jaga Perak”, yang memiliki makna menjaga wilayah sekaligus menjaga masyarakat agar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba.
Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika diharapkan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Apabila memiliki informasi berkaitan dengan tindak pidana narkoba, silakan disampaikan kepada kami. Mari bersama-sama bersinergi dan berkomitmen agar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bebas dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
( HADI).