Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Sampang, Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Asal Pamekasan

Satres Narkoba Polres Sampang, Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Asal Pamekasan

SAMPANG,tNews.co.id – Kesatuan Narkoba Polres Sampang berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah Jalan Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kec. Sampang, Kab. Sampang.

Tak lain tersangka ialah, Ach Sutrisno (29) tahun bin H. Asmat asal Dusun Lebbe’ Barat Desa Tlonto Raja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas tidak pidanan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Camplong Polres Sampang, Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 00.10 wib Di dalam rumah yang terletak di Jalan Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika”.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0,48 gram yang ditemukan di atas lantai dalam rumah yang ditempati terlapor Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Tambanya Sujianto

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0,48 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka, tanpa hak melawan hukum membeli narkotika golongan 1 jenis sabu dan percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika dan atau tanpa melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Ros / Red).

Related Articles

Back to top button