Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Narkoba 26 Kilogram Jaringan Antar Pulau Lolos Dari Pidana Hukuman Mati

Dua Pengedar Narkoba 26 Kilogram Jaringan Antar Pulau Lolos Dari Pidana Hukuman Mati

SURABAYA, tNews.co.id – Dua kurir narkoba sabu 26 kilogram dan 15 ribu pil ekstasi (Ineks) itu hanya dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Suparlan Hadiyanto. Diketahui, Dua pengedar tersebut bernama Setyo Utomo alias Putra dan Septian Dwi akhirnya lolos dari pidana hukuman mati.

Dalam surat tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu disebutkan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara (kurir) narkoba jaringan antar pulau.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada Setyo Utomo dan Septian Dwi dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata Jaksa Suparlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno, Rabu (8/2/2023).

Menurut Suparlan, seluruh unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika telah terpenuhi. Sehingga, tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pidana atas perbuatan para terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan, Suparlan menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Serta perbuatannya dapat merusak masa depan generasi muda di Indonesia.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan,” katanya.

Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Rudy Wedasmara berencana mengajukan pembelaan (pledoi). “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” ujar Rudy.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU disebutkan, pada Rabu (13/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di The Batik Hotel Jl. Iskandar Muda No. 15 Medan Sumatra Utara, kedua terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 26.270 gram dan pil ekstasi sebanyak 15.065 butir. Barang bukti tersebut diambil oleh para terdakwa atas perintah Fito yang masih bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

( Pakde / Red).

Related Articles

Back to top button