Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu Sistem Ranjau, Warga Bulak Cupat Diringkus Polisi

Edarkan Sabu Sistem Ranjau, Warga Bulak Cupat Diringkus Polisi

SURABAYA, tNews.co.id – Satuan Reserse Narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan sistem ranjau.

Kali ini satu pria diamankan, Pelaku berinsial A ( 39) warga jalan .Bulak Cupat Surabaya atau Kontrak di Jl.Bulak Cupat Utara Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasatresnarkoba AKP Endro Utary mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan A yang tertangkap tangan memiliki Dengan total berat bruto ± 3,48(tiga koma empat puluh delapan) Gram beserta Plastik pembungkusnya, dan 1(satu) bandel Klip plastic kecil Kosong, Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 09.30 Wib, Di rumah kontrakannya, ” Ungkapnya, Senin ( 23/1/23).

Endro membeberkan, Empat paket sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang, dengan menggunakan sistem ranjau.

“Hal tersebut atas perintah seseorang yang bernama I (DPO) di dibelakang SPBU Jl.Kedung Cowek Surabaya secara Ranjau (ditaruh di rumput-rumput) dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi,” Bebernya.

Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Pakde Handoko/ Red).

Related Articles

Back to top button