Embat Motor Milik Teman Kost Saat Tertidur, Pelaku Diamankan Polisi Sukolilo
Embat Motor Milik Teman Kost Saat Tertidur, Pelaku Diamankan Polisi Sukolilo
SURABAYA, tNews.co.id – Polisi membekuk AS (29), lantaran telah mencuri sepeda motor (curanmor) milik temannya sendiri yakni WAN, ( 21). Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban tertidur.
Kapolsek sukolilo Kompol Muhammad Soleh melalui Kanit Reskrim polsek sukolilo Iptu Hedjen Oktianto, mengatakan, kasus curanmor tersebut terjadi. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya berjenis Mio J warna merah di rumah Kost di Jalan
Menur pumpungan Surabaya.
“Korban dan Tersangka Berkenalan, kemudian Tersangka di jemput oleh Korban di Daerah Ngagel Surabaya tak berapa lama kemudian, tersangka bersama korban menuju kos kosan korban di Menur pumpungan Surabaya sambil mengobrol didalam kamar tanpa disadari korban tertidur pulas,” Ujar Hedjen saat dikonfirmasi, Senin (21/11/22).
Lebih lanjut, Pada Saat korban dalam kondisi tertidur, Tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil kunci dan stnk serta kendaraan milik korban dengan sangat hati – hati sekali keluar kamar kos dengan membawa sepeda motor yamaha Mio J milik korban beserta kunci dan Stnk.
” Tanpa disengaja oleh pelaku , korban terbangun dan kaget mendapati temanya dan sepeda motornya tidak berada ditempatnya, seketika korban berteriak maling yang di dengar oleh warga dan penjaga pintu portal kampung.
Selanjutnya, Mendengar teriakan Korban warga sekitar yang sedang siskamling disekitar pemukiman mengamankan pelaku dan secara kebetulan TAB Polsek Sukolilo melakukan Patroli kring serse mengamankan pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah milik korban yang sudah dikembalikan ke korban. Ini
“Dari keterangan pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dengan cara mencuri sepeda motor milik temannya dengan mengambil kunci dan sepeda motor saat korban tertidur,” ucap Hedjen.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal
pencurian dg pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP
( Pak de Handoko).