Hukum & Kriminal

Simpan Sabu, Teknisi Instalasi WiFi Ditangkap Polisi 

Simpan Sabu, Teknisi Instalasi WiFi Ditangkap Polisi 

SURABAYA, tNews.co.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pekerja pemasangan instalasi penyedia jaringan internet (Wifi) karena mengedarkan sebanyak 3,72 gram sabu-sabu.

“Tersangka berinisial A (27) ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Gadel Sari Tama Surabaya. Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib,” Kasatresnarkoba AKP Endro Utary, Minggu (15/10/22).

Peredaran narkoba itu terungkap setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pimpinan AKP Endro Utary menerima informasi masyarakat.

Penyelidikan dilakukan petugas untuk memantau gerak-gerik A yang akan melakukan transaksi sabu-sabu.

Sebanyak delapan paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3, 72 gram ditemukan polisi didalam rumah yang beralamatkan di jalan Gadel Sari Tama Surabaya.

Atas barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Endro menegaskan perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan agar jaringan yang memasok barang haram ke kota itu bisa ditekan.

“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat memberikan informasi. Sekecil apapun informasi akan sangat berguna bagi kami bisa mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button