Hukum & Kriminal

Edarkan Pil LL, Warga Gurah Ditangkap Polisi

Edarkan Pil LL, Warga Gurah Ditangkap Polisi

KEDIRI, tNews.co.id – Seorang warga Gurah berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga telah menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL. Terduga pelaku PH alias Batang (34) merupakan warga Dusun Krajan Timur RT 003 RW 002 Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah yang setiap harinya bekerja sebagai kuli bangunan.

Penangkapan dilakukan dirumahnya pada hari Rabu (12/10/2022) pukul 06.30 WIB usai PH melakukan transaksi dengan DWW. Sebelumnya, petugas telah mendapatkan laporan dari warga bahwa di desa setempat marak terjadi peredaran narkoba jenis pil LL oleh PH.

Kala ‘digrebek’ pelaku tertangkap tangan kedapatan tidak memiliki keahlian, kewenangan dan perizinan untuk melakukan usaha mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, dan kemanfaatan.

“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil LL sebanyak 1051 butir pil jenis LL didalam botol plastik warna putih dan satu HP merek Xiaomi warna putih dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara SH.

Menurut penuturan AKP Ridwan, kasus ini akan terus digali lebih dalam guna dilakukan pengembangan terhadap kasus dalam menemukan barang bukti dan pelaku lain yang terkait.

“Saat ini saksi, barang bukti serta pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, PH terancam akan dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button