Hukum & Kriminal

Pelaku Sabu Asal Kletek Sidoarjo Diringkus Polisi Surabaya

Pelaku Sabu Asal Kletek Sidoarjo Diringkus Polisi Surabaya

SURABAYA, tNews.co.id – Kepolisian Resor Kota Surabaya melalui Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang bertempat di depan rumah Desa Menyanggong Kel. Kletek Kec. Taman Sidoarjo. Pada Rabu tanggal 24 Agustus 2022, kurang lebih pukul 12.30 WIB.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kompol M. Fakih  menjelaskan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022, kurang lebih pukul 12.30 WIB. anggota Sat Resnarkoba yang menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi Narkotika di depan rumah Desa Menyanggong Kel. Kletek Kec. Taman Sidoarjo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya
AKBP Daniel Marunduri bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berinisial AP,” Ucap Daniel.

Lebih lanjut Kasubag Humas, usai melakukan penyelidikan diketahui posisi pelaku kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan 15 (lima belas) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total + 4,88 (empat koma delapan delapan) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat + 1.34 (satu koma tiga empat) gram beserta bungkusnya.

“Usai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Ditemukan 1 (satu) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat + 1.34 (satu koma tiga empat) gram beserta bungkusnya, AP mengaku bahwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu dari saudara EKO (belum tertangkap) sekitar 4 (empat) kali, ” Lanjut Kompol M. Fakih.

Perlu diketahui,  Pada hari Sabtu (20 Agustus 2022), sekitar pukul 20.00 WIB, yang berada di daerah Karah Ketintang Surabaya, tersangka Eko ( Belum Tertangkap) membawa sebanyak 5 (lima) gram dengan cara membeli seharga Rp 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu oleh tersangka Narkotika jenis Sabu tersebut dipecah-pecah menjadi paketan kecil sebanyak 20 (dua) puluh paket, dan Tersangka AP) berhasil menjual 4 (empat) paket kecil

Kompol M. Fakih menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button