Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu Via Ranjau, Seorang Pria Asal Waru Sidoarjo Diringkus Polisi

Edarkan Sabu Via Ranjau, Seorang Pria Asal Waru Sidoarjo Diringkus Polisi

SURABAYA, tNews.co.id – Peredaran narkotika jenis Sabu dengan menggunakan sistem ranjau, Seorang pria di Sidoarjo diamankan polisi.

Seorang pria tersebut yakni berinsial BM (45) warga Kos Jl. Bunngurasih Waru Sidoarjo.

Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis sabu total seberat _+ 7,04 gram beserta bungkusnya, dan barang bukti lainya yakni 1 (satu) buah timbangan elektrik warnah silver, 1 (satu) bungkus permen Bungkus permen Hexos. 1 (satu) bungkus permen Bungkus permen jahe-jahe, 1 (satu) bungkus permen Bungkus permen Strepsils, 1 (satu) buah tas cangklong warnah coklat, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah HP Realmi warnah abu-abu beserta simcardnya dan Uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,-. Serta 1 (satu) buah ATM BCA.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M.Fakih, menjelaskan, penangkapan terhadap Satu pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah depan Circle K Jl. Taman Apsari Surabaya.

Atas informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
melakukan tindak lanjut penyelidikan.

“Hasilnya tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai tersangka BM membeli dari MA (belum ketangkap), Pada Hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib diranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo seharga Rp 10.500.000,-., yang asalnya 1 Poket dengan berat + 10 gram kemudian dibagi tersangka menjadi 30 Poket kemudian laku 10 poket serta sisanya tinggal 20 poket, ” Kata Kompol M. Fakih Senin (26/9/22).

Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Dikatakan Fakih melakukan pengamanan terhadap pemuda tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Bahwa 10 Poket Narkotika jenis Sabu yang sudah laku terjual tersebut dijual oleh tersangka kepada Sopir – sopir yang tidak tahu namanya (belum ketangkap) mulai hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 dengan cara di ranjau di daerah Juanda Sidoarjo, seharga Rp. 200.000,- s/d Rp. 350.000,- dibayar secara transfer ke rekening Tersangka, ” Tutup Kompol M.Fakih.

Akibat Perbuatan Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button