Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu Di Area Loby Hotel, Pengangguran Warga Tambak Asri Diringkus Polisi

Edarkan Sabu Di Area Loby Hotel, Pengangguran Warga Tambak Asri Diringkus Polisi

Pewarta : Handoko 

SURABAYA, tNews.co.id – Lagi – lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
berhasil meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di
Lobby Hotel Jl. Pasar turi kec. Bubutan kota Surabaya, Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Tersangka yakni ME , ( 21 ) tahun, Pekerjaan tidak bekerja, jenis kelamin laki-laki, Warga Jl. Tambak Asri kec. Krembangan kota Surabaya.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terlebih dulu.

Usai mendapat kepastian bahwa tersangka merupakan pengedar sabu, kemudian petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap petugas di area Lobby Hotel Jl. Pasar turi kec. Bubutan kota Surabaya

Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 (satu) poket sabu dengan berat + 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya; 1 (satu) poket sabu dengan berat + 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram beserta pembungkusnya; Ditemukan di dalam bungkus tisu; 1 (satu) timbangan elektrik; 1 (satu) sekrop; 1 (satu) bendel klip plastik; Ditemukan di atas meja didalam kamar Hotel Jl. Pasar turi kec. Bubutan kota Surabaya.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut hendak dijual ke seseorang yang sebelumnya telah memesannya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, sebenarnya sudah lama petugas melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka. Pasalnya, selama ini perilaku tersangka selalu mencurigakan.

“Dari penangkapan tersangka, akan dilakukan pengembangan agar bisa meringkus jaringan diatasnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Daniel.

Related Articles

Back to top button