Pelaku Serbuk Setan, Warga Kalibokor Diringkus Polisi Narkoba Surabaya
Pelaku Serbuk Setan, Warga Kalibokor Diringkus Polisi Narkoba Surabaya


Pewarta : Pak de Hand.
SURABAYA, tNews.co.id – Lagi – lagi Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba jenis sabu – sabu.
Kali ini berhasil mengamankan pelaku
Berinsial MT , Seorang berusia 28 tahun, yang beralamatkan di Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya.
Pelaku tertangkap tangan memiliki dan menyimpan berat bruto + 1,23 (satu koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, sekira pukul 22.00 WIB di
rumah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya.
Kejadian pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, kurang lebih pukul 22.00 WIB.(tepatnya di rumah yang ditempati Pelaku.
Sebelumnya petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di di rumah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 0,32, + 0,31, + 0,30, + 0,30) dengan berat bruto + 1,23 (satu koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah HP VIVO warna biru Uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Skrop plastik.
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, Selanjutnya diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan melalui Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku MT dan pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dari pengakuan Tersangka MT melalui Kasatresnarkoba menambahkan tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 0,32, + 0,31, + 0,30, + 0,30) gram beserta bungkusnya dari orang yang panggilan nya SF (belum ketangkap) berdomisili di daerah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya dengan cara membeli pada hari Minggu, ( 19 Juni 2022), kurang lebih pukul 19.30 WIB, yang berada di rumah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya yang asalnya 1 Poket seberat ± 1 gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),” Kata Daniel kepada media ini, Jum’at ( 8/7/22).
Masih Daniel menjelaskan Tersangka MT mengaku bahwa membagi barang sabu sebanyak ± 1 gram tersebut menjadi 7 poket sabu dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpoketnya sedangkan yang 1 poket dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Tersangka MT dan mengaku sudah 3 (tiga) kali membeli barang sabu ke SF untuk dijual kembali,” Tutupnya.
Terhadap tersangka MK disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.