Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Serbuk Putih Sistem Ranjau Diringkus Polisi Surabaya

Dua Pelaku Serbuk Putih Sistem Ranjau Diringkus Polisi Surabaya

Pewarta : Pak de Hans.

SURABAYA, tNews.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil meringkus dua tersangka pengedar Narkoba yang sering bertransaksi di Jl. Jend S Parman Waru Sidoarjo.

Kedua tersangka yakni AR , (38) Warga Jalan Jend S Parman Waru Sidoarjo dan NS (40) Alamat sesuai KTP Jalan Jend S Parman Waru Sidoarjo, keduanya ditangkap di Jalan Jenderal S Parman Waru Sidoarjo.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 101,62 gram serta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 70,20 gram serta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,62 gram serta bungkusnya, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik, 1 (satu) sendok, 2 (dua) lembar catatan penjualan, 1 (satu) tas cangklong.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan tertulis mengatakan, penangkapan tersangka berawal setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di tempat lokasi kejadian.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika adanya transaksi peredaran narkoba di Jalan Jenderal S Parman Waru Sidoarjo.Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan Ke TKP,” Kata Daniel kepada media ini, Rabu (15/6/22).

Lanjutnya, Dari keterangan tersangka AR bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh BY ( DPO ) pada hari Senin tanggal (23 Mei 2022), sekira jam 21.00 Wib. Kedua pelaku mengambil ranjauan sabu di depan SMP 3 Waru Sidoarjo sebanyak 2 (dua) Ons.

Selanjutnya narkotika jenis sabu diserahkan ke tersangka NS untuk dipecah – pecah sesuai perintah bandarnya BY ( DPO) dengan tujuan untuk di ranjau kembali. Diketahui, Kedua tersangka menerima titipan narkotika jenis sabu sudah 5 kali dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 3.000.000,-,” Tutup Daniel.

Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasa 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Articles

Back to top button