Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi Perak

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi Perak

Pewarta : RS.

SURABAYA, tNews.co.id – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pria lanjut usia pengedar narkoba jenis sabu, MS (52) ditangkap saat berbaring menunggu pelanggan di dekat tempat parkir Jl. Genteng Sidomukti Komplek, Surabaya.

“Ditangkap seorang tersangka pengedar narkoba atas nama MS berusia 52 tahun, Warga Jl. Genteng Kantong, Surabaya. ,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak
AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatresnarkoba AKP Endro Utary, Selasa (19/4/22).

BACA JUGA:

https://tnews.co.id/2022/04/19/kabid-humas-polda-banten-tersangka-pembunuhan-istri-dan-anak-di-kragilan-disimpulkan-dapat-pertanggungjawabkan-perbuatannya-secara-hukum-pidana/

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat parkir Jl. Genteng Sidomukti Komplek, Surabaya terdapat pengedar narkoba yang biasa berjualan di daerah tersebut.

“Anggota yang mendengar kabar tersebut langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” katanya.

BACA JUGA:

https://tnews.co.id/2022/04/19/peredaran-24-ton-telur-busuk-digagalkan-polres-mojokerto-kota/

Setelah dipastikan mendapatkan informasi yang cukup, anggota Satuan Narkoba Polres pelabuhan Tanjung Perak langsung menuju ke lokasi. “Sekitar pukul 12.00 Wib.tiba di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MS,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya. Dari lokasi TKP, anggota mendapati barang bukti sabu yang diakui milik tersangka.

Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama MSTW.

“Anggota kita menemukan 1 (satu) poket klip plastik naroktika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 Gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah Topi warna Hitam Merk “QUICKSILVER” yang didalamnya terdapat, 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,42 (Nol koma empat puluh dua) Gram beserta klip plastiknya; 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,42 (Nol koma empat puluh dua) Gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 (Nol koma empat puluh) Gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Merah dengan Simcard Simpati,” katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kepada tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya

Related Articles

Back to top button