3 Pelaku Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Dilepas
3 Pelaku Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Dilepas
Pewarta : Ros.
SAMPANG, tNews.co.id – Belum lama ini tepatnya hari Rabu tanggal 13 April 2022, Polres Sampang merilis hasil penangkapan kasus tindak pidana ekonomi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di wilayah hukumnya dengan memamerkan tiga tersangka dan barang bukti di halaman Polres Sampang.
Akan tetapi tidak butuh waktu lama tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berubah menjadi saksi dan dipulangkan atau dilepas oleh Kepolisian Polres Sampang, identitas tersangka ialah, Matsari (50) tahun seorang sopir truk asal Dusun Gilin Desa Ketapang Laok, Muhlis Putra (29) Tahun sopir truk asal dusun Gujing Des. Ketapang laok DNA Hidayat (21) tahun seorang kernet asal Dusun Gujing Desa Ketapang Laok Kabupaten Sampang.
Sementaran menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Irwan Nugraha saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatApp dirinya membenarkan bahwa tiga orang tersebut dipulangkan Karena statusnya berubah menjadi .
” Tidak ada tersangka yang dilepas, mereka sebagai saksi mereka sudah pulang dan harus wajib lapor” balasnya
Disinggung terkait tersangka penyelundupan pupuk dirinya menyampaikan, Masih pendalaman mas, masih banyak saksi yang belum di periksa juga. Tambahnya
Perlu diketahui tiga tersangka sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka saat jumpa pers rilis yang langsung dipimpin oleh Kapolres Sampang AKBP Arman dengan pasal 6 ayat 1 hurup (b) Jo pasal 1 ke 3(e) undang undang Darurat no 7 Tahun 1995 Tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pasal 21 jo pasal 30 Pertautan Mentri perdagangan dan penylauran pupuk Subsidi sektor pertanian.