Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu Pelaku Bersama Istri Siri Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu Pelaku Bersama Istri Siri Ditangkap Polisi

SURABAYA, tNews.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap TE , (33) Warga Waru Sidoarjo dan NP (23) Istri Siri Pelaku warga Sidoarjo. atas dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berdalih milik suaminya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A.Yusef Gunawan melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (17/3/22) mengatakan tersangka ditangkap pada rabu ( 09 Februari 2022 ), sekira pukul 13.00 WIB di dalam kamar kost jalan Waru Sidoarjo dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu – sabu sebanyak sejumlah 30 ( tiga puluh ) gram.

“Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara menjadi kurir oleh saudara SH (belum tertangkap) ,” katanya.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka saat berada dalam rumah kos tersangka.

“Pada saat itu tim opsnal melakukan upaya paksa dengan tangkap tangan terhadap tersangka bertempat dalam kamar kost jalan Waru Sidoarjo,” ujar dia.

Daniel menjelaskan, saat polisi melakukan penangkapan, tersangka TE berangkat bersama dengan istri sirih yang bernama NP ke pintu keluar pompa bensin Jl raya arjuno mengakui bahwa akan mengantar baran haram tersebut atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 30 ( tiga puluh ) gram diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar kost tersangka.

Penggeledahan kamar tersangka, polisi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buku catatan, 1 (satu) ATM BCA Warna Biru dan 1 (satu) kotak hitam.

“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Daniel.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

 

Pewarta :@ Hand.

Related Articles

Back to top button