Hukum & Kriminal

Curi Uang Dalam Laci SPBU, Achmad Amin Asal Kenjeran Diringkus Polisi

Curi Uang Dalam Laci SPBU, Achmad Amin Asal Kenjeran Diringkus Polisi

BANGKALAN, tNews.co.id – Aksi pencurian membuat seorang warga Tambak wedi baru 16/4, Kelurahan Tambah wedi Kec. Kenjeran. ACHMAD AMIN harus mendekam di sel tahanan Polsek Socah Polres Bangkalan. Ia ketahuan mencuri uang tunai sebesar Rp. 3.800.000 di SPBU Desa Keleyan Kec. Socah Bangkalan.

Kejadian pada Selasa , tanggal 15 Februari 2022, itu bermula ketika datang seorang pria yang sedang mengisi BBM jenis pertalite sebesar Rp. 10.000. Kemudian setelah mengisi BBM operator melayani pembeli lain, ketika operator melayani pembeli lain pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,- yang berada di laci operator SPBU, tepatnya pada sekitar pukul 11.00 Wib.

Dengan modus membeli bensin, pelaku memarkirkan kendaraannya di dekat laci meja penyimpanan uang.

“Modus pelaku yakni dengan berpura-pura membeli bensin, saat petugas SPBU lengah karena mengisi bensin, pelaku langsung mengambil uang yang ada di laci penyimpanan uang,” kata Kapolsek Socah AKP Iptu Suharijanto.

Suharijanto mengatakan, pelaku mengambil uang sebesar Rp. 3.800.000 dari laci dan Selanjutnya operator SPBU a.n SOLEH mengetahui aksi pelaku dan berteriak “Maling” untuk meminta pertolongan. Karena pelaku diteriaki maling pelaku lari kearah utara jalan hingga tertabrak R4 type carry dari arah utara yang sedang mengangkut pelajar.

“Petugas kemudian masuk kantor, melihat rekap penjualan, dan melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor mengambil uang dari laci meja penyimpanan uang,” tutur Suharijanto kepada media ini. Rabu (16/3/22).

Pengelola SPBU lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Socah, hingga kemudian Kanit Reskrim Polsek Socah Aiptu Zainal Arifin, memimpin penyelidikan. Kepolisian pun berhasil meringkus pelaku di Desa Keleyan Kec. Socah Bangkalan. pada selasa (15/4/2022).

Pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Socah Polres Bangkalan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Dari penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan Uang tunia Rp 3.800.000 (tiga juta delapan ratis ribu rupiah) dan sepeda motor Mio ziol Nopol L 4881 GQ.

Pewarta :@ Tohir.

Related Articles

Back to top button