Hukum & Kriminal

Simpan Sabu 13,05 gram Pasutri, Diringkus Satres Narkoba Polres Bangka

Simpan Sabu 13,05 gram Pasutri, Diringkus Satres Narkoba Polres Bangka

SUNGAILIAT ( Bangka), tNews.co.id – SatRes Narkoba Polres Bangka kembali tangkap diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu

Ada pun tkp Jalan gang nusantara lingkungan parit pekir kel.sungailiat Kec.sungailiat Kab. Bangka, rabu (2/3/2022) malam dengan tersangka PasutriHen ( 33)  th dan  Sin 26 tahun.

Kapolres Bangka AKBP  Indra Kurniawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi menjelaskan kronologis Penangkapan Pasutri tersebut  berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran alamat tersebut tepatnya disebuah kontrakan yang di tempati pelaku sekarang sering di jadikan tempat transaksi narkoba dan setelah di selidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap pasutri yakni HEN dan SIN yang di saksikan oleh RT setempat, saat penggeledahan tersebut di temukan di ruang tengah yang dipegang oleh tersangka  SIN lalu di lemparnya kelantai ruang tengah  di dalam tisu kering yg berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil, dan di temukan kembali 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu di dalam kamar tersangka bernama HEN yang disimpan di dalam bungkusan masker, setelah di lakukan penggeledahan, barang bukti dan tersangka langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka Pasutri yakni HEN dan SIN Ditangkap rumah kontrakan  di gang nusantara lingkungan parit pekir kel.sungailiat kec.sungailiat Kab. Bangka melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara mendatangi ke rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku”,ujar Kasat Resnarkoba

Ada pun barang bukti yang diamankan 11(sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ,2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yg berisikan kristal  warna putih diduga narkotika jenis shabu
(Total bruto seluruh= 13,05 gram*) , 2(dua)lembar tisu bekas warna putih, 1 (satu) bungkusan masker bekas warna coklat ,1(satu) bal plastik strip bening kecil ,1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru dan 2 (dua) unit handpone oppo warna biru serta 1(satu) unit mobil avanza  warna silver NOPOL BN 1973 TX

“Terhadap masing Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo.132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika”, Kata Kasat Resnarkoba.

Pewarta :@ Bahara / Lim.

Related Articles

Back to top button