Residivis Pelaku Curat Kembali Diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya
Residivis Pelaku Curat Kembali Diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya


SURABAYA, tNews.co.id – Seorang laki-laki yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) kasus penjambretan yang dilakukannya pada Oktober 2019 lalu berhasil diringkus aparat Polisi Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
BACAAN LAINNYA : https://tnews.co.id/2022/02/28/terungkap-tak-sampai-24-jam-inilah-sebab-pria-nganjuk-dikeroyok-hingga-meregang-nyawa/
“Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut kami ringkus di Depan rental PS arya gamer Jl. Petemon sidomulyo IV No. 72 A Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusef Gunawan melalui AKBP Mirzal Maulana,” Selasa (1/3/22).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. setelah mendapatkan informasi yang menyebutkan DPO berinisial MR (21) sedang berada di Jl. Lasem tegal, surabaya. Pada Sabtu (26/2/22).
“Mendapatkan informasi tersebut, kami perintah tim untuk bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil meringkus pelaku,” kata Mirzal.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan petugas Satreskrim.
Pelaku merupakan residivis dan DPO Polres Kp3 yakni kasus penjambretan atau pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada 2019 tahun lalu.


Dalam penangkapan itu, Dipimpin oleh Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra dan Team opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya pada Sabtu ( 26/2/ 22 ) Sekitar pukul 04.30 Wib di Jl. Lasem tegal, surabaya berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan pelaku, yaitu 1(satu) sepeda motor suzuki satria warna hitam nopol ( S4363EF ) ( sarana ) yang digunakan pelaku melakukan kejahatannya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 365 KUHP (JAMBRET), dan juga pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara
Pewarta :@ Han.