Hukum & Kriminal

Rekam dan Sebar Video Telanjang Orang Lain, Pria ini Dijebloskan Penjara

Rekam dan Sebar Video Telanjang Orang Lain, Pria ini Dijebloskan Penjara

Caption foto: Pelaku Saat Diamankan

SURABAYA, tNews.co.id  – Seorang pria berinisial ABP (19), asal Sokawera, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hanya bisa pasrah saat dirinya diringkus anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap lantaran melanggar ponografi, yakni merekam dan menyebarkan video telanjang orang lain yang baru dikenalnya.

Modus pelaku, merayu korban HS (18) perempuan yang baru dikenal dengan melakukan video call ( VC), lalu merekamnya, oleh pelaku, video yang direkam akan disebarkan.

Pelaku dibekuk, pada Rabu 16 februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di Kelurahan Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

“Kejadiannya diketahui di Jalan Kandangan Gg. 3 Surabaya,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.

Mirzal menambahkan, yang melaporkan kejadian itu, H S Y (32) yang tak lain adalah paman korban. Korban sendiri diketahui perempuan yang mengalami disabilitas (keterbelakangan mental).

“Pelapornya itu omnya, karena korban perempuan disabilitas, (keterbelakangan mental),” imbuhnya.

Sementara untuk modusnya, Kasat menambahkan, pelaku berkenalan dengan korban melalui WhatsApp (WA) dan meminta korban untuk melakukan video call.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk telanjang dan pelaku merekam pada saat telanjang.

Caption : Barang Bukti

Begitu ada laporan, anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku dan Satreskrim Polrestabes melalui unit Resmob melakukan penangkapan di Desa Sokawera Kecamatan Somagede, Banyumas Jawa Tengah ditempat tinggalnya.

Saat itu juga, pelakunya digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti, Screnshot foto korban telanjang, 2 buah HP milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 11 tahun 2008 Tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UURI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pewarta : Siti.

Related Articles

Back to top button