Budak Sabu Asal Sidoarjo, Diringkus Anggota Reskrim Polsek Rungkut
Budak Sabu Asal Sidoarjo, Diringkus Anggota Reskrim Polsek Rungkut


SURABAYA, tNews.co.id – Seorang Pria, berinisial WS (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu ( 04/21) sekira pukul 21.45 WIB.
“Tersangka WS merupakan warga
Jalan Kundi No. 74 Kepuh Kiriman Kec. Waru Sidoarjo berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu-shabu,” kata Kanit Reskrim Iptu Djoko Soesanto, ketika di press Rilis di Mapolsek Rungkut, Senin (31/2)21).
BACA ARTIKEL LAINNYA :https://tnews.co.id/2022/01/31/seorang-pria-nekat-jual-togel-judi-online-hongkong-diamankan-polisi/
Lebih lanjut, Iptu Djoko mengatakan, Pelaku berhasil di tangkap di Jalan Raya Rungkut Menanggal Surabaya (depan KFC).
“Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan kotor yaitu 24,85 Gram beserta plastik pembungkusnya,” ujarnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA :https://tnews.co.id/2022/01/30/3-komplotan-ranmor-diamankan-satreskrim-polres-ngawi/
Menurutnya, tersangka mengakui bahwa Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kardus kecil berwarna COKLAT pada laci dashboard sebelah kiri sepeda motor milik tersangka yang belakangan diketahui bernama WS dan kemudian tersangka mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” terangnya.
Pewarta :@ Handoko.