Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Sekaligus Penadah Curat Berhasil Digulung Polsek Kenjeran

SURABAYA, tNews.co.id – Polsek Kenjeran berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Pada Senin ( 29 Nopember 2021), Sekitar pukul 02.30 WIB.

Ketiga pelaku diduga melakukan pencurian di dalam rumah tinggal Jalan Bulak Banteng Surabaya. Pada 29 November lalu.

Ketiga pelaku yakni M.U (26), SA (34) dan MM (57) dua pelaku asal banowati dan satu pelaku lainya merupakan penadah barang curian adalah warga Ds. Temoran Kec. Omben Kab. Sampang.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari penangkapan tersangka M.U  langsung dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi dan beberapa Aparat Kepolisian sekitar pukul 15.20 Wib,
Dari Olah TKP dan mengidentifikasi Rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP petugas berhasil mengamankan tersangka.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban pada Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/ 308 / XI /2021/Jatim/ Res. Pel. Tg. Perak/ Sek KENJERAN , tanggal 29 Nopember 2021.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda merk Honda Beat warna biru Nopol L SO beserta Kunci Kontak 1 buah Hp merk Samsung type S7 Edge warna Hitam, 1 buah Hp merk Redme warna Hitam, 1 buah Hp merk Samsung warna Pink, 1 buah Hp merk Nokia warna Putih, 1 buah Tongkat Besi, Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- dan Uang Tunai sebesar Rp. 700.000,-.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tamjung Perak Hakiman yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku. Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan kepolisian terhadap kasus curat pada rumah di bulak banteng Surabaya.

“Untuk sementara ketiga pelaku tersebut diamankan Polsek Kenjeran dalam rangka penyidikan,” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

Akibat perbuatan ketiga tersangka bisa dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dan Pasal 480 KUPidana.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button