Kasus Pengeroyokan di Pulorejo Dirilis Polres Mojokerto
MOJOkERTO || tNews.co.id – Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus pengeroyokan di Jalan Pulorejo VI Rt.002 Rw.002 Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K.,S.H,M.H menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Senin 8 November 2021. Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah dan anak yang sama-sama mengkonsumsi miras pada waktu kejadian. Ayahnya berinisial MB dan anaknya berinisial AT.
“Kemudian sekira pukul 17.50 terjadi cek-cok mulut antara korban Sukis Eko Cahyono(SEC) dengan tersangka Mokhamad Bisri(MB) membahas tentang pekerjaan di masa lalu. Kemudian datang mertua korban yang berinisial S untuk melerai cek-cok mulut tersebut,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Mojokerto, Selasa (16/11/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, bukannya damai, tersangka berinisial AT malah memukul mertua korban berinisial S sebanyak 3 kali pukulan. Kemudian dibalas korban berinisial S sebanyak 1 pukulan.
“Melihat hal itu korban SEC berusaha melerai, namun tidak disangka, ternyata tersangka berinsial MB memukul korban berinisial SEC dari belakang. Setelah itu korban berinisial SEC dikeroyok oleh tersangka berinisial MB dan AT dengan cara dipukul dan ditendang dengan tangan kosong,” jelasnya.
Masih kata Kapolres, setelah itu datang istri korban yang berinisial AA untuk melerai dan mertua korban pergi, namun dikejar oleh tersangka berinisial AT. Setelah itu korban berinisial SEC masuk ke dapur untuk mengambil pisau dapur dan mengejar tersangka berinisial AT dan MB.
“Namun tiba-tiba tersangka berinisial MB dari arah depan korban sudah membawa sebilah pedang dan tersangka berinisial AT membawa sapu kayu datang dari arah belakang korban. Saat tersangka berinisial MB akan ditusuk korban berinisial SEC, korban sudah kena bacok pedang yang dibawa oleh tersangka berinisial MB. Dimana leher kiri, dada dan tangan kiri korban jadi sasaran dalam pembacokan tersebut. Leher kiri ada luka robek sekitar 15 cm dengan kedalaman lebih dari 3,5 cm. Saat itu sempat kritis, namun alhamdulilah saat itu masih bisa tertolong,” ungkapnya.
Selanjutnya Kapolresta berpesan,tersangka berinisial AT untuk segera menyerahkan diri.
” Saya menghimbau melalui teman teman media ini supaya yang bersangkutan juga melihat . Sampai ke ujung dunia juga saya ke jalur atas nama hukum. Saya minta dari pihak keluarga silakan baik baik menyerahkan diri dan ikuti proses hukum dengan gentel” tutup Kapolres
Tersangka terancam di jerat pasal 170 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pewarta :@ hand.