Hukum & Kriminal

Asyik Menikmati Sabu Di Hotel, Dua Pelaku Asal Nganjuk Diringkus Polisi

NGANJUK || tNews.co.id – Polres Nganjuk, Rabu, tanggal 8 September 2021 sekira pukul 14.30 Wib, mengamankan Dua orang yang tengah pesta sabu Di Hotel Sederhana termasuk Ds. / Kec. Baron Kab. Nganjuk.

Sepertinya pengedar Narkoba tak jera – jera untuk melakukan peredaran Sabu, Kedua pelaku ini adalah G T W , Perempuan,( 25 ), Asal Dsn./ Ds. Dadapan Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk dan A W, Laki – laki, (43) tahun, Warga Jl. Sahabat No. 08 Kelurahan Kutorejo Kec. Kertosono Kab. Nganjuk yang diciduk polisi.

Dari tangan tiga pelaku ini, Polisi berhasil mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.

Informasi yang didapat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Hotel Sederhana termasuk Ds. / Kec. Baron Kab. Nganjuk, terdapat aktivitas yang mencurigakan. Informasi ini lantas dikembangkan polisi dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.

Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Suprianto dikonfirmasi mengatakan Dari pengakuan G T W bahwa narkotika jenis shabu tersebut juga pesanan dari temanya yang mengaku bernama PANJI warga baron (DPO dalam pengembangan) dan juga mengaku kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari A W, Selanjutnya unit opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A W di pasar Templek termasuk Dsn. Templek Kelurahan Kutorejo Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa : Uang sisa penjualn sebesar Rp. 50.000,- yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan menurut keterangan A W shabu tersebut dibeli dari seseorang berinsial BRO (DPO) masih dalam pengembangan alamat, Purwoasri Kab. Kediri. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini kedua pelakunya ditahan di sel Polres Nganjuk. Kedua pelaku dijerat pasal 114,112 dan 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” ujar Suprianto.

Pewarta : Roni.

 

Related Articles

Back to top button