Hukum & Kriminal

Simpan Sabu Seorang Karyawan Swasta Dibekuk Polres Lumajang

LUMAJANG || tNews.co.id –  Satresnarkoba Polres Lumajang kembali ungkap perkara narkoba dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang digelar jajaran Polda Jatim di Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, Kamis (2/9/21)

Dalam dua hari berlangsung Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021 total sudah 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang, sedangkan di hari kedua bergulir ini 1 orang karyawan swasta berinisial NH umur 33 tahun beralamat di Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang menjadi tersangka karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Tim Ops Tumpas Satnarkoba langsung bergerak sigap melakukan penggeledahan terhadap NH, namun NH tidak dapat berkelit ketika barang bukti 1 paket sabu seberat kurang lebih 0,35 gram yang disimpan dalam plastik klip dan 1 plastik kecil yang berisi potongan sedotan warna bening di dalam kamarnya ditemukan oleh petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan bahwa tersangka NH ini ditangkap bermula dari laporan masyarakat, selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan guna merespon secara cepat laporan masyarakat tersebut.

“Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini bermula dari laporan masyarakat yang secara cepat kita respon, NH kita tangkap di rumahnya di Desa Kunir Kidul setelah kami lakukan penggeledahan alhamdulillah bisa kami temukan 1 paket sabu dibungkus sebuah plastik klip kecil yang berada di dalam kamarnya,” terang Ernowo

Ernowo juga menjelaskan bahwa tersangka sebenarnya bukan Target Operasi (TO) dari Ops Tumpas Narkoba Semeru yang sedang digelar oleh jajarannya, namun pengungkapan kasus ini adalah berkat peran masyarakat yang bersedia melapor.

“Kemarin sudah saya sampaikan bahwa kami menggelar Operasi Tumpas Narkoba ini tidak hanya kepada pelaku yang masuk dalam daftar TO saja, ya… contohnya NH ini, oleh karena itu saya berharap masyarakat bisa membantu minimal memberikan informasi tentang pelaku-pelaku narkoba,”imbuhnya.

“Katakan tidak pada narkoba, atau jika berani menyalahgunakan narkoba kami siap menjemput anda,”tutupnya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 akan dilaksanakan 12 hari kedepan, dimulai tanggal 1 hingga 12 september dengan sasaran seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pewarta : Cak Handoko.

Related Articles

Back to top button