MKKS SMPN Kabupaten Kediri Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Pemotongan TPG: Dana Disalurkan Utuh, Urunan Berasal dari Kesepakatan Kepala Sekolah

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2026 09:46 56 Admin

KEDIRI, Jawa Timur // tNews.co.id –  Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 20 persen, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi.

MKKS menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pemotongan TPG tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan guru, kepala sekolah, maupun masyarakat.

Dalam penjelasannya, MKKS menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai berikut:

1. TPG Disalurkan Secara Utuh
Tunjangan Profesi Guru (TPG) disalurkan 100 persen kepada masing-masing penerima melalui rekening pribadi. Tidak terdapat pemotongan terhadap dana TPG sebagaimana diberitakan.

2. Dana yang Menjadi Sorotan Bukan Pemotongan TPG
TPG merupakan hak guru maupun kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Setelah diterima, pemanfaatan dana tersebut menjadi kewenangan masing-masing penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam petunjuk teknis, dana tersebut dapat dimanfaatkan, antara lain, untuk pengembangan kompetensi dan profesionalisme.

3.Urunan Berdasarkan Kesepakatan Bersama
Dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan MKKS merupakan hasil urunan atau iuran bersama para kepala sekolah berdasarkan kesepakatan bersama. Mekanisme tersebut bersifat sukarela dan bukan merupakan pemotongan terhadap hak TPG.

4. Dilaksanakan Sesuai Ketentuan
MKKS menyatakan bahwa mekanisme urunan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku, serta digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi, koordinasi, publikasi, dan program-program yang telah disepakati bersama.

Melalui hak jawab ini, Humas MKKS SMPN Kabupaten Kediri juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum mengedepankan prinsip konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak didahului konfirmasi secara langsung kepada narasumber sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah terjadi pemotongan TPG. Kami memastikan TPG disalurkan secara utuh kepada penerima. Adapun urunan yang dilakukan merupakan kesepakatan para kepala sekolah yang bersifat sukarela dan digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Humas MKKS SMPN Kabupaten Kediri.

MKKS SMPN Kabupaten Kediri berharap media yang telah memuat pemberitaan sebelumnya dapat memberikan ruang pemuatan hak jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Melalui klarifikasi ini, MKKS berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta seluruh tenaga pendidik dapat tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan pendidikan.

( Rony / Eko).

LAINNYA
error: Content is protected !!