SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Pengungkapan kasus narkoba oleh Tim Satnarkoba Polres Sampang yang sempat mengamankan empat orang di wilayah Kota Sampang menuai sorotan publik. Dari empat orang yang diamankan, kini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, empat orang yang sebelumnya diamankan terdiri dari satu orang yang diduga bandar berinisial MR dan tiga lainnya berinisial ED, DN, serta AR yang disebut sebagai pengguna.
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, tiga orang lainnya dikabarkan tidak diproses pidana dan diarahkan menjalani rehabilitasi, sementara satu orang yakni MR ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelum di kutip dari beberapa media. Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penanganan masih terus dilakukan oleh penyidik.
“Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” singkat AKP Eko Puji Waluyo, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, aktivis hukum Madura, Zainuddin, mengkritisi keras penanganan kasus tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus terbuka kepada masyarakat terkait status hukum empat orang yang sempat diamankan.
“Jangan sampai masyarakat menangkap kesan ada tebang pilih dalam penanganan perkara narkoba. Jika memang empat orang diamankan, maka harus dijelaskan secara transparan siapa yang memenuhi unsur pidana, siapa yang direhabilitasi, dan apa dasar hukumnya,” tegas Zainuddin kepada tNews.co.id.
Ia menilai, kasus narkoba merupakan kejahatan serius yang merusak generasi muda, sehingga penanganannya tidak boleh menimbulkan polemik ataupun dugaan perlakuan berbeda.
“Kalau hanya satu yang jadi tersangka, sementara tiga lainnya dilepas atau direhab, maka publik berhak tahu hasil asesmen, barang bukti, dan peran masing-masing. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum menurun,” sambungnya.
Zainuddin juga meminta Polres Sampang meningkatkan pemberantasan jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, bukan hanya menangkap pengguna.
“Bandar besar dan jaringan pemasok harus dibongkar. Jangan berhenti pada pelaku kecil saja,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Satnarkoba Polres Sampang dan menjadi perhatian masyarakat yang berharap pemberantasan narkoba dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.
Kasi Humas Polres Sampang saat dikonfirmasi wartawan media tNews.Co.id menjelaskan, dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya tidak ditemukan barang bukti (BB) narkotika sehingga diarahkan menjalani rehabilitasi. Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Yang tiga itu tidak ditemukan barang bukti, sehingga ketiganya direhabilitasi. Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sampang saat dikonfirmasi wartawan.
Wartawan: Ros I







