Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Saat Kabur ke Malang

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

Halo Polisi25 Dilihat

GRESIK, Jatim II tNews.Co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap pemuda di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Setelah sempat melarikan diri, tersangka akhirnya diringkus saat bersembunyi di Kota Malang.

Pelaku berinisial DS (21) diamankan Tim Resmob Polres Gresik di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Rabu dini hari (22/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran sejak peristiwa penganiayaan terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban ke Polsek Menganti. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku.

“Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Malang,” ujarnya.

Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di simpang empat Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti.

Saat kejadian, korban berinisial MFK (19) sedang dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng usai membeli bahan bakar. Ketika melintas di lokasi, arus kendaraan sedang padat akibat kemacetan.

Di tengah antrean kendaraan tersebut, pelaku disebut datang dari arah belakang lalu mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung kiri korban.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius dan segera mencari pertolongan ke rumah sakit terdekat sebelum melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil pendalaman, polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan kegiatan sweeping antar kelompok perguruan silat. Pelaku bersama beberapa rekannya diduga berkeliling sambil mencari sasaran dari kelompok lawan.

Selain DS, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial G yang diduga berperan menyiapkan senjata tajam yang dipakai dalam penyerangan tersebut.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, pakaian serta helm milik pelaku, pakaian korban yang terdapat bekas sabetan, hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat aksi kekerasan jalanan maupun konflik kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Wartawan: Hendro I