JAKARTA, tNews.Co.id – Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah guna memperkuat pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal kepada calon jemaah Indonesia.
Tim khusus ini juga akan difokuskan untuk menindak praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal yang merugikan masyarakat.
Pembentukan satgas tersebut merupakan hasil tindak lanjut koordinasi antara Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menjelang musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan institusinya siap mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji agar seluruh jemaah dapat beribadah dengan aman dan nyaman.
Menurutnya, pelaksanaan haji tahun ini menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Selain situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya penerbangan, penginapan, dan logistik, pemerintah juga harus menyesuaikan dengan regulasi baru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“Kondisi tersebut menuntut pengawasan yang lebih kuat dan kerja sama antar lembaga, terutama untuk mencegah praktik haji non-kuota maupun keberangkatan tidak sesuai prosedur,” ujarnya, Jumat (17/4).
Ia menambahkan, urusan haji bukan semata soal ibadah, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara, nama baik Indonesia, dan kepercayaan internasional.
Karena itu, kehadiran Satgas Haji dan Umrah dinilai penting sebagai instrumen strategis dalam menjaga hak jemaah sekaligus menindak pelanggaran hukum di sektor penyelenggaraan haji.
Tahun 2026, Indonesia memperoleh kuota sekitar 221 ribu jemaah, menjadikannya salah satu negara dengan jumlah jemaah terbesar di dunia. Tingginya minat masyarakat ini, kata Nunung, juga berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Dari hasil pemantauan, Polri menemukan sejumlah modus yang sering digunakan pelaku. Di antaranya penggunaan visa non-haji seperti visa ziarah atau visa kerja, lalu menawarkan program haji instan tanpa antre dengan biaya fantastis.
Selain itu, ada pula penggunaan visa furoda, mujamalah, maupun visa amil yang kerap disalahgunakan untuk menarik keuntungan dari masyarakat.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan pola pemberangkatan WNI melalui negara lain seperti Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, dan sejumlah negara lain sebelum menuju Arab Saudi secara ilegal.
Beberapa kasus lain yang menjadi perhatian yakni calon jemaah gagal berangkat dari embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar.
Bahkan ada jemaah yang telantar di luar negeri tanpa kejelasan hotel, transportasi, hingga jadwal ibadah.
Polri juga menyoroti modus penipuan berkedok investasi keberangkatan haji dengan sistem gali lubang tutup lubang, menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan peserta lama.
“Praktik-praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan harus dihentikan,” tegas Nunung.
Selain memberantas haji ilegal, Satgas juga akan menindak biro perjalanan nakal yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Biasanya, travel ilegal menawarkan paket murah atau keberangkatan cepat, namun tanpa kepastian fasilitas, perlindungan hukum, maupun transparansi biaya.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Haji Polri menerapkan tiga langkah utama, yakni pencegahan dini, pengawasan, dan penegakan hukum.
Untuk pencegahan dini, Polri akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar memahami mekanisme pendaftaran haji resmi serta mengenali modus penipuan.
Sementara langkah pengawasan dilakukan melalui koordinasi bersama kementerian terkait, imigrasi, dan maskapai penerbangan.
Sedangkan penegakan hukum akan diarahkan kepada pelaku penipuan, penggelapan dana jemaah, pemalsuan dokumen, hingga travel ilegal.
Berdasarkan data tahun 2026, tercatat ada 77 pengaduan terkait haji dan umrah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 perkara telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan.
Polri mengimbau masyarakat agar mendaftar haji melalui jalur resmi, memeriksa legalitas biro perjalanan, tidak mudah tergoda tawaran haji tanpa antre, dan memastikan visa yang digunakan adalah visa haji sah.
Dengan pembentukan Satgas Haji dan Umrah ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung tertib, aman, dan memberikan rasa tenang bagi seluruh jemaah Indonesia.
Wartawan: Pak Dhe







