Sampang, Madura II tNews.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua terduga pelaku kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di area SPBU Camplong, Kabupaten Sampang.
Kedua terduga pelaku tersebut ialah Adi bin Abd. Kadir (23) warga Dusun Komarong, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, serta Addus bin Abd. Kadir (45) warga Dusun Rabasan Timur, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan percobaan pembunuhan yang direncanakan sebelumnya serta penganiayaan berat hingga menyebabkan korban mengalami luka serius. Selain itu, mereka juga diduga terlibat kepemilikan atau penguasaan senjata api dan/atau amunisi tanpa izin.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Raya Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, tepatnya di sekitar SPBU 54.692.06 Camplong.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat dikonfirmasi tNews.co.id, membenarkan bahwa Satreskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan kini masuk dalam daftar buronan.
“Jadi Satreskrim sudah menetapkan dua tersangka dalam kejadian di pom bensin Camplong. Kami meminta masyarakat memberikan informasi kepada pihak berwajib manakala melihat, mendengar, atau mengetahui keberadaan dua tersangka tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar kedua DPO tersebut segera menyerahkan diri.
“Kepada DPO, kami harap segera menyerahkan diri. Kepolisian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menjamin seluruh hak-hak tersangka,” tegasnya.
Polres Sampang meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan para DPO dengan menghubungi pihak kepolisian terdekat atau langsung ke Satreskrim Polres Sampang melalui nomor: 0817-0356-3646 / 0812-2354-2448
Polisi menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan.
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id






