Gunakan Aplikasi TINDER, Warga Gresik Tertipu Puluhan Juta oleh Pasutri

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Mei 2025 22:43 0 Admin

GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Pasangan suami istri berinisial WRS dan FAW melancarkan aksi penipuan senilai puluhan juta Rupiah terhadap laki – laki di Gresik, dengan berkedok mengaku sebagai Perawat. FAW berkenalan dengan laki – laki korbannya di media sosial dengan menggunakan aplikasi TINDER.

“Saat itu tersangka mengaku sebagai Perawat di Puskesmas Ds.Tanon Kec.Papar Kediri,” kata Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, kepada wartawan, senin (05/4/2025).

Kasus ini berawal saat pelapor Ds.Cerme lor Kec. Cerme Kab. Gresik berkenalan dengan terlapor WRS, Warga Ds.Kedung malang Kec.Papar Kab.Kediri melalui Sosial media dengan menggunakan aplikasi *TINDER*, pada awal bulan Oktober 2024 lalu.Hubungan pelaku dan korban semakin intens.

Dalam perkenalan itu pelaku berbohong dengan mengaku berprofesi sebagai Perawat Puskesmas Ds.Tanon Kec.Papar Kediri.

Puncaknya pada Oktober 2024, Saat pertemuan itu, WRS dan kepada pelapor juga menyampaikan bahwa Bapaknya yang bernama SURYANTO sedang di rawat di RS.Dr.Sutomo surabaya dan butuh bantuan uang.

Akan tetapi, kata Kapolsek Cerme, karena pelapor tersebut sudah mempunyai rasa cinta dan ingin mencari jodoh kemudian memenuhi permintaan terlapor untuk memberikan uang tersebut melalui transfer yang Ke-1 Rp. 500.000,

Lewat bujuk rayunya, pelaku berhasil meyakinkan korban agar memberikannya sejumlah uang.

“Pelaku minta uang secara bertahap. Kerugian total Rp 47.000.000,” ungkapnya.

Setelah uang ditransfer, Selanjutnya korban mengecek ke RS.Dr.Sutomo surabaya dan tidak ada pasien bernama SURYANTO, Setelah itu korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian Rp 47.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Cerme.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.

” Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya bersama suaminya Ds.Kedung malang Kec.Papar Kab.Kediri. Pada Rabu 30 April 2025, jam 17.30 wib,” terang dia.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Handphone Iphone 13, warna hitam dan 1 bendel Rekening koran bank BCA atas nama pelapor.

” Kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutupnya.

( Pak Dhe ).

LAINNYA