BNNHukum & Kriminal

BNN RI Ungkap Kasus Jaringan Malaysia – Indonesia Berikut Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Tangkapan Tahun 2023 Jaringan Internasional Malaysia, Meksiko 

BNN RI Ungkap Kasus Jaringan Malaysia - Indonesia Berikut Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Tangkapan Tahun 2023 Jaringan Internasional Malaysia, Meksiko 

JAKARTA, tNews.co.id – Mengawali tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar ungkap kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja serta sabu, di Lapangan Parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (19/1). Total barang bukti yang ada sebanyak 63.176,4 gram terdiri dari sabu seberat 63.165,1 gram dan ganja seberat 11,34 gram.

Pada periode awal Januari 2024, BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 42.177 gram atau 42,17 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia, dengan kronologis sebagai berikut:

Diawali Ungkap Kasus di Tahun 2024 : Pada tanggal 9 januari 2024 tim gabungan BNN RI dan BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai, Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, KPPBC Langsa berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan 9 orang tersangka.

Pengungkapan berawal dari 2 orang abk dengan inisial ABR, FZ alias NBS diamankan di atas Kapal jenis Oskadon pada perairan Selat Malaka wilayah Aceh Timur yang berasal dari Penang – Malaysia dengan membawa sabu seberat 42.177 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diamankan 7 orang tersangka dengan inisial, SMI, MD, ABN, MR dan HSN, ZLB alias H dan WHD alias D.

Atas perbuatannya, kesembilan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pihak BNN RI juga melakukan Pemusnahan Kasus 20,9 KG Sabu dan 11,34 Gram Ganja.

Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kalinya oleh BNN RI di tahun 2024 ini adalah sebanyak 20.988,10 gram sabu dan 11,34 gram ganja berdasarkan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap akhir tahun 2023 dengan jumlah tersangka 8 orang yang penanganannya berlokasi di wilayah Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.
Adapun kronologis kasus narkotika yang barang bukti narkotikanya dimusnahkan pada hari ini adalah sebagai berikut:

Berawal pada  Tahun 2023 BNN RI mengungkap Jaringan Malaysia – Kalimantan, Pengungkapan terjadi  pada 27 November 2023. Pelaku diamankan dengan membawa 15 (lima belas) bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea yang disembunyikan di dalam tas ransel warna hitam abu-abu yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15.910.1 gram. Melalui jalur darat yang bersama tim gabungan Satgas Opspamtas RI- Malaysia, SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/ABW, Unit Inteldim 1206/ PSB, Satgaster Koramil 1206-04. BDAU dan Polsek Badau.

Dari hasil interogerasi awal diketahui bahwa dua orang tersangka inisial SMP alias T dan HD alias B diperintahkan oleh seseorang yang bernama ZL untuk membawa narkotika. ZL ditetapkan oleh penyidik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pengejaran oleh BNN RI.

Kemudian di  Tahun 2023 kembali menangkap Jaringan Meksiko – Indonesia, Pengungkapan pada 11 desember 2023. Diamankan 6 orang tersangka dengan inisial RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, HMD alias AG dengan barang bukti 5.100 gram sabu. 6 orang tersebut merupakan sindikat yang menerima barang berupa paket dari penyedia jasa kurir dari Meksiko.

Sebagai informasi bahwa ini adalah pengungkapan pertama BNN RI bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan sumber barang diduga kuat kartel Meksiko. Hingga kini BNN masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

Perlu diketahui, Pada tahun 2023 Ini barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 11,34 gram merupakan sisa hasil uji laboratorium dari sisa temuan kasus ganja.

Berdasarkan pasal 91 ayat 2 UU Nomor 35 2009 tentang narkotika menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika serta barang bukti narkotika yang dimusnahkan, BNN RI telah berhasil menyelamatkan *252.705* jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

( Pak D H4N).

( Sumber Berita : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI).

Related Articles

Back to top button